Jambipers.com, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang pemberian izin keramaian, baik berupa pesta pernikahan maupun keramaian lainnya.
Keputusan untuk memperpanjang izin keramain tersebut diambil dalam briefing rutin Tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher pada Selasa (23/03/2021) siang.
“ Alhamdulillah, beberapa pekan terakhir kita Kabupaten Kerinci bertahan di zona kuning, mudah-mudahan bisa kembali pada zona hijau, sehingga dengan pertimbangan karena tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dikendalikan, serta dengan tingkat kesembuhan yang cukup tinggi, maka kami memutuskan bahwa izin pesta pernikahan diperpanjang dan akan dievaluasi kembali pada saat briefing pertama pasca Hari Raya Idul Fitri,” kata Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, Selasa (23/3/2021).
Izin keramaian di Kabupaten Kerinci sebelumnya sempat diperpanjang Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 23 Februari 2021 lalu. Tepat satu bulan setelah perpanjangan tersebut, izin keramaian itu dievaluasi kembali pada 23 Maret 2021.
Sementara itu, terkait dengan izin kegiatan keramaian lainnya seperti turnamen, Ami Taher menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak Polres Kerinci.
“ Kebijakan yang dikeluarkan oleh Polres Kerinci yakni jika turnamen tersebut dilaksanakan di dalam ruangan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan masih diberikan izin, akan tetapi jika dilaksanakan di luar ruangan atau lapangan, pihak Polres tidak memberikan izin karena berpotensi akan menimbulkan kerumunan,” kata Wabup Ami Taher.(Dikin)







