Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

oleh -
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA).

Jambipers.com – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.

Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama JEA dan SW. JEA dan SW terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, JEA beragama Kristen, sedangkan SW beragama Muslim.

Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan Pada 5 April 2023. Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan Hakim AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Penjelasan PN Jakarta Pusat

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, pasangan suami istri beda agama itu mendaftarkan permohonannya ke PN Jakarta Pusat agar pernikahannya bisa tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia. Sebab, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986.

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara kristen dan islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo.(***)

Sumber: Kompas.com

No More Posts Available.

No more pages to load.