Jambipers.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyiapan bahan perumusan aturan itu dilakukan karena ke depan akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.
“ Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” katanya dikutip dari keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Kejari Batanghari Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi AUTP
Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
“ Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, perumusan berkaitan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.
Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.
“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” katanya.
Perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN.
Paryono mengatakan bahwa melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Dimana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam PP PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
“ Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya.
Pengaturan pangkat ini, kata Paryono, memang saling terkait dengan gaji PNS. Apalagi sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan. Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value).
“ Dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” jelasnya
Dengan sistem terbaru tersebut maka dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah jika berganti jabatan karena melekat pada individu PNS.(***)
Sumber: Sindonews.com