Jambipers.com, Muaro Jambi – Pos belanja bahan bakar minyak (BBM) sepertinya menjadi lahan subur permainan anggaran di Lingkup Pemkab Muaro Jambi. Masalahnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah ketahuan mempermainkan belanja BBM kendaraan dinas sehingga berujuang menjadi temuan BPK.
Nilai anggaran BBM kendaraan dinas yang diduga dipermainkan cukup besar. Berdasarkan hasil audit BPK RI atas tata kelola APBD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, Setidaknya hampir satu miliar anggaran negara menguap hanya untuk belanja BBM.
Baca Juga: Praktik Dugaan Korupsi ‘Menjamur’ di Muaro Jambi, LMPP Unjuk Rasa ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang mendapat informasi terkait dugaan penyelewenangan belanja BBM di lingkup Pemda Muaro Jambi tersebut langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Muaro Jambi. Pihak kejaksaan telah meminta klarifikasi ke inspektorat terkait kebenaran dari temuan BPK RI tersebut.
“ Setelah kami klarifikasi dengan inspektorat, diberikanlah penjelasan bahwa awalnya itu memang ada temuan BPK terhadap belanja BBM berkisar hampir Rp1 miliar. Tapi, bukan penyelewengan. Penyelewenangannya bukan Rp1 miliar. Itu yang perlu kami klarifikasi,” kata Kajari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan kepada Jambipers.com, Kamis (4/2/2020).
Ahmad Fauzan mengatakan, terhadap temuan belanja BBM senilai hampir Rp1 Miliar tersebut, BPK Perwakilan Jambi telah melimpahkan kepada Inspektorat Muaro Jambi untuk melakukan verivikasi dan evaluasi.
“ Hasil verivikasi dan evaluasi pihak inspektorat ditemukanlah empat instansi. Masing-masing di Sekretariat Dewan sebesar Rp10.078.006, di Dinas Kesehatan ditemukan Rp1.500.000, di RSUD Sungai Gelam Rp413.970, dan yang terakhir di Dinas PUPR ditemukan senilai Rp15.221.265. Jadi total temuan secara keseluruhan di empat instansi ini sebesar Rp27 juta,” ujarnya.
Hasil temuan dari Inspektorat Muaro Jambi ini kemudian dilaporkan ke BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Berdasarkan petunjuk dan rekomendasi dari BPK RI, Inspektorat diminta agar menyelesaikan. Inspektorat kemudian menyurati dinas / instansi terkait dan memerintahkah agar mengembalikan temuan tersebut dengan menyetor ke kas daerah.
“ Jadi temuan sebesar Rp27 juta sudah disetorkan semua ke kas daerah melalui rekening bank jambi. Dengan dikembalikan temuan tersebut maka masalah temuan ini sudah clear,” kata Ahmad Fauzan.
Anehnya, temuan belanja BBM ternyata hanya ada di empat instansi. Instansi Dinas Perkim Muaro Jambi sama sekali tidak masuk dalam temuan inspektorat. Padahal, temuan BPK RI atas belanja BBM Dinas Perkim merupakan yang terbesar di tahun anggaran 2019. Nilai temuan mencapai Rp400 juta.
“ Hasil temuan inspektorat cuman di empat instansi tadi. Di Sekretariat Dewan, PUPR, Dinas Kesehatan dan RS Sungai Gelam. Kalau di Perkim tidak ada temuan,” ujarnya.
Penulis: Raden Hasan Efendi






