Jambipers.com, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berjanji akan menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi. Namun, proses pengusutan tidak bisa berlangsung cepat. Pihak kejaksaan meminta waktu untuk melaksanakan tahapan pengusutan terhadap berbagai dugaan korupsi tersebut.
“ Akan segera Kami tindaklanjuti. Namun, saya mohon butuh waktu. Tidak bisa cepat. Selanjutnya hasil dari proses ini akan Kami informasikan kepada pihak pelapor,” kata Kajari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan kepada Jambipers.com, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Muaro Jambi Meningkat
Ahmad Fauzan mengatakan, beberapa dugaan kasus korupsi yang dilaporkan LMPP telah ditangani serta ada juga yang sedang dalam pengusutan Kejari Muaro Jambi. Dugaan korupsi yang ditangani tersebut salah satunya terkait pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 6 Muaro Jambi.
“ Terkait yang di SMA 6 sudah kita tangani, Kita sudah koordinasi dengan inspektorat provinsi. Kita tinggal menunggu LHP audit Dana BOS tahun 2019 dari inspektorat provinsi. Sampai sekarang belum dikirim,” katanya.
Perihal temuan BPK RI sebesar Rp900 juta dalam pembeliaan BBM kendaraan dinas milik Pemkab Muaro Jambi juga telah ditindaklanjuti. Kejari Muaro Jambi telah berkoordinasi dengan inspektorat dan ternyata telah berhasil diselesaikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“ Jadi soal temuan BPK mengenai BBM kendaraan dinas tahun anggaran 2019 sudah diselesaikan APIP. Temuannya juga tidak sebesar itu. Cuman Rp27 juta. Uangnya sudah dikembalikan dengan menyetor ke kas daerah,” ujarnya.
Ahmad Fauzan mengatakan, laporan yang disampaikan LMPP Muaro Jambi sebenarnya menyangkut dua kasus dugaan korupsi. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi pada SMK 3 Muaro Jambi dan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perkim Muaro Jambi. Namun, LMPP baru melaporkan satu kasus secara resmi. Yaitu, terkait dugaan korupsi di SMK 3 Muaro Jambi.
” Laporan SMK 3 sudah kita terima, tentu akan segera kita tindaklanjuti,” tandas Ahmad Fauzan.
Penulis: Raden Hasan Efendi






