Jambipers.com, Muaro Jambi – Satu unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berangkat dari Kota Pekan Baru, Provinsi Riau menuju Pulau Jawa diperintah putar kepala di depan Perkantoran Bupati Muaro Jambi, pada Kamis (30/4/2020) siang. Bus tersebut disuruh kembali ke Pekanbaru lantaran ketahuan mengangkut penumpang yang hendak mudik.
Bus itu dihentikan dan disuruh putar balik oleh Kapolsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, Iptu Edi Bernawan yang didampingi oleh TNI dan Dinas Perhubungan Muaro Jambi.
Sebelum memerintahkan bus putar kepala, Kapolsek Sekernan, Iptu Edi Bernawan terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada sopir dan para penumpang. Beliau menjelaskan tentang larangan mudik sebagaimana perintah dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
“ Menindak lanjuti perintah tersebut, Kami melaksanakan pengawasan supaya masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan, baik masuk maupun keluar di wilayah yang sudah ditentukan,” kata Iptu Edi Bernawan, Kamis (30/4/2020).
Perwira pengendali Pos PAM 2 Sekernan itu kemudian memerintahkan mobil bus yang membawa penumpang itu kembali ke Pekanbaru. “ Mobil bus ini tidak boleh melewati wilayah Polres Muaro Jambi. Segera putar kepala dan bawa kembali para penumpang menuju tempat mereka naik,” kata Iptu Edi Bernawan.
Beberapa saat setelah mendapat penjelasan dari Iptu Edi Bernawan, Bus AKAP itu akhirnya memutar kepala dan kembali melaju menuju arah Provinsi Riau.(Red)