Jambipers.com, Muaro Jambi – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang beberapa waktu yang lalu terjadi di Desa Kasangpudak, Kecamatan Kumpeh Ulu. Selain menangkap tersangka pelaku pencurian, kepolisian turut meringkus seorang tersangka lain yang diduga sebagai penadah motor hasil curian.
” Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di Muratara Provinsi Sumatra Selatan. Alhamdulillah, penangkapan berjalan mulus, tidak ada hambatan, dan pencarian BB bisa didapatkan dengan mudah,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, S.I.K, M.H., pada saat menggelar pers rilis di Mapolsek Kumpe Ulu, Rabu (18/8/2021).
Yuyan Priatmaja mengatakan, tersangka pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap tersebut masing-masing atas nama Neki dan Armadi. Tersangka Neki ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, yaitu kasus Curanmor. Sementara tersangka Armadi ditangkap atas perannya sebagai penadah. Kedua tersangka ini sama-sama berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.
” Hasil pengakuan tersangka bahwa di wilayah hukum Polres Muaro Jambi ada tiga TKP, satu kali di Sungai Gelam dan dua kali di Kumpeh,” katanya.
Pria dengan pangkat dua melati ini menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic jenis Nmax dengan nomor polisi BH 3367 YZ. Kemudian ada juga barang bukti lain berupa tiga unit handphone android, dan satu buah besi congkel yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
” Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kumpe Ulu,” katanya.
Atas tindakannya tersebut, kata Yuyan, kedua tersangka akan lebih dahulu menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses dalam tahap persidangan di pengadilan.
” Dalam perkara ini, tersangka Neki bakal kita jerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka Armadi bakal kita jerat dengan pasal penadah yakni pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Penulis: Raden Hasan Efendi







