Jambipers.com, Kerinci – Gugus Tugas Covid-19 kota Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai aturan mudik lebaran berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan oleh gugus tugas Covid-19 Kerinci.
Pra Pelarangan Mudik 22 April sd 5 Mei 2021.
Selama pra pelarangan mudik ini warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
- Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
- Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat
Pelarangan Mudik Tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Dalam fase ini warga dilarang keluar kota, kecuali dalam status bekerja/dinas, jenguk keluarga sakit, kunjungan duka, dan kepentingan persalinan.
Syaratnya:
- Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
- Hasil negatif PCR maks 3×24 jam
- Hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam
- Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat
Pasca Pelarangan Mudik 18 Mei sd 24 Mei 2021.
Pada fase ini warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
- Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
- Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat
Yang dimaksud MUDIK itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.
Bupati Kerinci, Adirozal saat dikonfirmasi terkait aturan mudik ini mengatakan bahwa untuk Kabupaten/kota dalam provinsi tidak dilakukan pelarangan.
“Mulai tanggal 6-17 Mei untuk dari luar provinsi tidak boleh masuk. Untuk Kabupaten/Kota dalam provinsi boleh lewat, tapi harus memperlihatkan surat keterangan dan hasil rapid tes, dan diukur suhunya,” kata Adirozal ditemui usai acara deklarasi bersama Covid-19, Selasa (4/5/2021).
Dikatakannya Adi Rozal, untuk pemilik mobil travel yang hendak membawa penumpang dari Jambi ke Kerinci menyiapkan pengukur suhu di setiap mobil. “ Mobil travel siapkan pengukur suhu di setiap mobil. Jika ditemukan pemudik suhu tinggi pas di perbatasan Kerinci-Merangin akan disuruh putar balik,” kata Bupati Adi Rozal.(dikin)






