Jambipers.com, Muaro Jambi – Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan tronton box terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Km 57, RT 09 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (3/4/2021) pagi.
Dalam kecelakaan tersebut, pengendara motor bersama seorang penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Kedua korban yang meninggal itu bernama Muhamad Zainal (52) dan Salmadi (42). Alamat kedua korban sama-sama berdomilisi di Rt 05 / 02 Desa Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, kecelakaan maut yang merenggut dua nyawa asal Provinsi Riau itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB pada Sabtu (3/4/2021). Kecelakaan itu bermula ketika sepeda motor merek Yamaha bernopol BM 4056 GO yang dikendarai Muhamad Zainal (52) melaju dari arah Jambi menuju Merlung.
Baca Juga: Konsumsi Bakso Bakar, Belasan Warga Muaro Jambi Dilarikan ke Rumah Sakit
Setibanya di tempat kejadian perkara, korban Muhamad Zainal mencoba mendahului truk tronton jenis Trado yang ada di depannya. Korban menggeber gas sepeda motornya untuk mendahului Tronton Jenis Trado (red-melarikan diri) di jalan lurus dan menurun tersebut.
Usaha korban tersebut ternyata tidak berhasil. Motor yang dikendarai korban malah menyenggol bak belakang truk tronon jenis Trado itu sehingga motor dan kedua korban terjatuh di tengah lajur jalan. Di saat hampir bersamaan datang dari belakang Tronton Box BK 9153 BT. Karena jarak Tronton Box BK 9153 BT dengan korban terlalu dekat, truk tronton box itu akhirnya menabrak motor dan kedua korban yang sudah terlebih dahulu terjatuh.
“ Akibat kecelakaan itu, pengendara motor dan penumpangnya meninggal dunia di Tempat Kejaidan Perkara (TKP),” kata AKP Amradi saat dikonfirmasi Sabtu, (3/4/2021).
Amradi mengatakan, kasus laka maut ini telah ditangani pihak Polres Muaro Jambi. Pihak Sat Lantas Polres Muaro Jambi telah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mencari saksi, dan termasuk melakukan evakuasi terhadap korban dan barang bukti. “ Kasusnya dalam penangangan Sat Lantas Polres Muaro Jambi, adapun kerugian materil yang timbul akibat laka lantas ini diperkirakan kurang lebih Rp10 juta,” kata Amradi.(***)








