Jambipers.com, Jambi – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi telah memasuki agenda putusan. Sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan diadakan selama tiga hari, mulai tanggal 17 sampai 19 Maret 2021.
Menjelang pembacaan putusan MK tersebut, Gubernur Jambi terpilih 2021-2024, Dr H Al Haris mengajak seluruh keluarga, tim, simpatisan dan sahabat Haris-Sani agar bersama-sama berdoa di rumah masing-masing dan tidak melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menghadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“ Saya mengajak agar semua berdoa saja dari rumah masing-masing, tidak perlu ke Jakarta karena MK juga sidang online,” ungkap Al Haris.
Alasan Al Haris melarang keluarga, tim, simpatisan dan sahabat Haris-Sani ke Jakarta tidak lain untuk menjaga dan mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya melarang pengumpulan massa dan menghindari keramaian.
“ Tidak perlu beramai-ramai ke Jakarta. Tetap menjaga prokes. Tidak perlu mengumpulkan orang di Jakarta,” kata Al Haris.(***)







