Jambipers.com, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, perintah PSU di 88 TPS tersebar di lima Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Jumlah DPT di 88 TPS sebanyak 29.278 suara.
“ Yang hadir pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu sebanyak 18.686, dengan perolehan suara Paslon 1 CE-Ratu 6.175 suara, Paslon 02 Fachrori-Syafril 4.052 suara dan Paslon 03 Haris – Sani 7.310 suara. Suara sah 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara,” kata Apnizal, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut Apnizal menjelaskan, sesuai keputusan MK, maka seluruh perolehan suara ketiga Paslon Pilgub Jambi khususnya untuk 88 TPS tersebut akan dinolkan.
Berdasarkan hasil pemilihan pada 9 Desember yang lalu, kata Apnizal, perolehan suara awal Paslon 01 sebanyak 585.203 suara akan dikurangi 6.175 suara, maka perolehan sementara Paslon 01 menjadi 579.028 suara.
Kemudian, untuk Paslon 02 perolehan awal sebesar 385.388 suara. Setelah dikurangi sebanyak 4.052 suara maka perolehan suara Paslon 02 menjadi 381.334 suara.
Lalu, untuk Paslon 03 perolehan suara awal sebesar 596.621 suara, dan setelah dikurangi sebesar 7.310 suara maka perolehan sementara Paslon Haris –Sani ini menjadi 589.311 suara.
” Dari hasil itu, selisih sementara perolehan suara milik Paslon 01 dan Paslon 03 sebesar 10.283 suara untuk keunggulan sementara bagi Paslon 03. Maka nanti jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini,” kata Apnizal.(***)