Jambipers.com, Jambi – Informasi soal dugaan penggelembungan suara dan keterlibatan pelaksana Pilkada “bermain” telah masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi terkait itu.
Meski begitu, Bawaslu tetap mewarning pelaksana pilkada agar tidak macam-macam selama pelaksanaan pilkada. Baik pilbup maupun pilgub Jambi. “Intinya ikuti aturan. Kalau melanggar, siap-siap dipidana,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, Minggu (13/12/2020).
Sementara, terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran kampanye Cagub-Cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, diakuinya sedang diproses.
Dari beberapa laporan yang masuk, satu laporan dilimpahkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur dan satu lagi dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi.
Laporan yang dilimpahkan ke Bawaslu Tanjab Timur terkait dugaan kampanye di luar jadwal oleh Cek Endra di Sadu, Tanjab Timur. Kemudian laporan ke Bawaslu Kota Jambi, terkait kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan Ratu Munawaroh di Perumahan Permata Hijau Kota Jambi.(*)






