Jambipers.com – Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30) diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait dugaan kepemilikan pil ekstasi.
Pria yang berdomisi di Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Labuhanbatu tersebut diamankan bersama dengan dua orang rekannya yaitu JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.
Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diamankan personel gabungan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima Polrestabes Medan, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Usulan Fraksi PAN Menaikkan Gaji Guru Honorer Muaro Jambi Dikabulkan
” Kami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Setelah kami hentikan, mobil tersebut kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, saat acara konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Selanjutnya aparat membawa ketiga pelaku ke Mapolrestabes Medan. Setiba di Polrestabes Medan, ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan urine.
“Hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Kami selanjutnya memeriksa intensif ke ketiganya,” tandasnya.
Ketiga tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Dubs 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)







