Jambipers.com, Batanghari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2019. Tersangka yang ditahan tersebut bernama Emi.
Penahanan terhadap tersangka Emi berlangsung sekira pukul 14.00 WIB pada Kamis (26/11/2020). Sebelum penahanan dilaksanakan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah proses itu, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test.
Tersangka Emi terlihat keluar dari ruang penyidik sekira pukul 14.00 WIB. Dua polisi wanita terlihat menggandeng tangan tersangka. Tersangka Emi kemudian digiring masuk mobil lalu dibawa ke sel tahanan Polsek Muara Bulian dengan status tahanan titipan Kejari Batanghari.
Baca Juga: 220 Orang Petugas KPPS Batanghari Reaktif Covid-19
Tersangka Emi sendiri sempat menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan sebelum masuk ke dalam mobil kejaksaan. Dia berupaya menjelaskan bahwa uang asuransi yang dikelolanya secara keseluruhan telah diserahkan kepada masyarakat.
” Masalah asuransi pertanian gagal panen, duitnya Rp700 juta saya kasih dengan masyarakat semua,” kata Emi, sambil melangkah menuju mobil kejaksaan.
Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko mengatakan, tersangka E merupakan Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Kelompok Tani Sungai Aur I Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Batanghari.
E secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batanghari berdasarkan surat Nomor: TAP 01/L.5.11 FD.1/11 2020 tanggal 26 November 2020. “ Hari ini E kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kamis (26/11/2020).
Bambang Harmoko mengatakan, tersangka E ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan klaim AUTP pada Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Cabang Jambi tahun 2019 di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari
“ Berdasarkan audit BPKP Cabang Jambi, Total kerugian atas kasus ini sekitar Rp700 juta dan dianggap total los,” ujarnya.
Penahanan tersangka E, kata dia, terhitung hari ini hingga 20 hari sampai tanggal 15 Desember 2020. Tersangka E sendiri sudah pernah menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus tindak pidana penipuan pada kurun waktu 2005.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terdiri dari petani berjumlah sekitar 106, Dinas TPH dan pihak Jasindo serta PT Pirsa Mandiri [penilai layak atau tidak kerugian],” katanya.
Bambang menyebut, dalam perkara ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejari Batanghari akan melihat melalui fakta dalam persidangan untuk pengembangan selanjutnya. “ Baru satu, nanti tentu akan kita lihat fakta dalam persidangan,” katanya.
Bambang turut menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka E. Dalam program AUTP, semestinya tersangka E memberikan uang jaminan ganti rugi sebesar Rp6 juta bagi petani pemilik lahan seluas satu hektar. Uang itu bertujuan agar digunakan petani untuk masa tanam padi tahun berikutnya.
” Tidak semua petani memiliki lahan satu hektar, tapi ada juga petani pemilik lahan satu hektar tidak diberikan uang senilai Rp6 juta oleh tersangka. Ada yang terima 200 ribu, bahkan ada yang sama sekali tak menerima,” katanya.
Bambang juga menggungkap fakta hukum lainnya. Dalam Keputusan Bupati Batanghari dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, dua kelompok tani pimpinan tersangka E ternyata tidak terdaftar. Sebelum uang dari Jasindo mengucur, tersangka E sudah lebih dulu mengumpulkan KTP petani dengan dalih pendaftaran kelompok tani.(***)