Jambipers.com, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket atau seberat 19,4 kilogram di Kelurahan Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Barang haram tersebut diamankan dari empat orang tersangka. Masing-masing tersangka itu berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, Msi mengatakan, narkotika jenis sabu itu dikirim dari Malaysia untuk diedarkan di Provinsi Jambi melalui jalur laut dari Batam menuju ke Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur.
“ Sabu ini direncanakan akan diedarkan di Jambi seberat 19.460 gram,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, Msi didampingi Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede di Mapolda Jambi, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Realisasi Replanting Sawit di Muaro Jambi Belum Mencapai Target
Dijelaskannya, modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara menyimpan paket sabu secara terpisah. Sembilan paket sabu disimpan di dalam ban mobil dan sembilan paket lainnya disimpan dalam kotak berwarna coklat.
“ Keempat pelaku mendapat perintah untuk pengiriman barang, mereka adalah kurir,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Shantyabudi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena berkat laporan mereka itulah kasus pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut ini berhasil digagalkan.
Beliau menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam tindak pidana narkotika.
“ Jambi harus masih waspada, banyak jalur yang bisa dilewati, kita akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar,” katanya.
Adapun pasal yang dilanggar dari keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.(***)