Jambipers.com, Muara Bulian — Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah/tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi. Langkah ini menjadi bentuk pengakuan nyata negara terhadap kekayaan budaya tradisional yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Bumi Serentak Bak Regam.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung khidmat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi pada Selasa (12/05/2026). Mewakili Bupati Batang Hari, Sekretaris Daerah Mula P. Rambe, S.Sos., M.H., hadir langsung untuk menerima penghargaan tersebut.
Penerbitan Sertifikat KIK ini merupakan tindak lanjut dari upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal di Indonesia.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan agenda kunjungan kerja Menteri Hukum dalam acara “What’s Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB)”. Seluruh Kantor Wilayah, termasuk Jambi, melaksanakan agenda ini secara virtual yang terhubung langsung dengan lokasi utama di Sabuga ITB guna mengoptimalkan program kerja tahun anggaran 2026.
Sekda Batang Hari, Mula P. Rambe, menyampaikan bahwa langkah ini adalah strategi penting untuk memperkuat perlindungan aset budaya di wilayah tersebut.
“Ini adalah upaya kita agar ekspresi budaya tradisional asli Batang Hari memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak diklaim oleh pihak lain. Ke depan, ini juga diharapkan dapat dikelola demi kesejahteraan masyarakat pemilik budaya tersebut,” ujarnya.
Acara penyerahan berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi serta perwakilan dari pemerintah daerah terkait. Dengan diterimanya sertifikat ini, lagu-lagu daerah Batang Hari kini resmi tercatat dalam database nasional kekayaan intelektual komunal Indonesia.(Sam)







