PPK Keliling Danau Pleno Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024  

oleh -
Ketua PPK Kecamatan Keliling Danau, Firman M.Pd
Ketua PPK Kecamatan Keliling Danau, Firman M.Pd pimpin pleno Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024.

Jambipers.com, Kerinci – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan untuk Pemilu tahun 2024. Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP ini berlangsung di Aula Kantor Camat Keliling Danau, Minggu (2/4/2023).

Acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Keliling Danau, Firman M.Pd dengan didampingi Anggota PPK Kecamatan Keliling Danau, dan dihadiri 54 PPS  Kecamatan Keliling Danau.

Hadir juga Kapolsek Danau Kerinci yang diwakili Kapolpos Kecamatan Keliling Danau Aipda Deprizal, Danramil diwakili oleh Danposramil Kecamatan Keliling Danau Pelda Ali Martopo, Ketua KPU Kerinci yang diwakili Staf KPU Kabupaten Kerinci, Mahmud, Camat Keliling Danau diwakili oleh Kasi Pemerintahan Syahendriani, SE, MM, dan Panwascam Kecamatan Keliling Danau masing-masing atas nama Joni Wadesra.SE, Edwin.B. M.Pd, dan Dika Wiliandi. SE.

Utusan partai juga ikut hadir menyaksikan rapat pleno terbuka yang digelar PPK Kecamatan Keliling Danau tersebut. Utusan partai yang hadir di antaranya adalah utusan PDI-Perjuangan Ahmadul Hadi, dan utusan partai PAN, Eka Chandra.

Ketua PPK Kecamatan Keliling Danau, Firman. M.Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024 berlangsung lancar dengan situasi kondusif. Rapat pleno dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.

“Pelaksanaan penyampaian DPHP oleh PPS dari 18 desa di Kecamatan Keliling Danau dimulai jam 10.00 WIB sampai jam 12.30 WIB, prosesnya terlaksana dengan lancar dan sukses. Kami dari PPK juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah sempat hadir di acara pleno terbuka DPHP pada hari ini,” katanya.

Rangkaian kegiatan Pemilu 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ini berupa penyampaian DPHP oleh PPS, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPK, dan diakhiri dengan foto bersama.(kin)

No More Posts Available.

No more pages to load.