Jambipers.com, Muaro Jambi – Sebanyak 614 persil aset tanah milik Pemkab Muaro Jambi belum bersertifikat. Sebagian besar aset tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut berupa tanah sekolah, Puskesmas, Polindes, dan Pustu.
“Benar, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum seluruhnya memiliki sertifikat. Masih ada sebanyak 614 persil yang belum bersertifikat,” kata Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Mahali, Kamis (9/3/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, dari sejak 1999 hingga 2022 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang tercatat sebanyak 1.037 persil.
“Dari awal pemekaran sampai dengan tahun 2022 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara keseluruhan tercatat sebanyak 1.037 persil. Jumlah ini termasuk tanah bawah jalan sebanyak 181 bidang. Tanah bawah jalan ini baru dicatat mulai tahun 2021 sampai 2022, ini sesuai permintaan BPK,” kata Mahali,
Mahali mengatakan, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang belum memiliki sertifikat berjumlah 614 persil. Sedangkan aset tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 423 persil. Terhadap aset tanah yang belum memiliki sertifikat semuanya masih dalam tahapan proses. Pihak BPKAD tiap tahun terus mengajukan pembuatan sertifikat untuk tanah milik Pemkab Muaro Jambi.
“Tiap tahun kita targetkan 100 bidang harus terbuat sertifikat. Pada tahun ini sudah ada sebanyak 69 bidang yang telah kita ajukan ke BPN agar sertifikatnya bisa segera diterbitkan. Itu akan selesai selama 3 bulan,” ujarnya.
Dikatakan Mahali, untuk membuat sertifikat tanah pihaknya rutin menggangarkan sebesar Rp200 juta per tahun. Dan pada 2022 lalu, pihak BPKAD telah menyelesaikan sertifikat tanah untuk sebanyak 102 bidang. “Yang jelas kita akan mengupayakan seluruh aset tanah Pemkab itu memiliki legalitas berupa sertifikat tanah,” tandasnya.
Penulis: Raden Hasan Efendi








