Jambipers.com, Muaro Jambi – Pemkab Muaro Jambi secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ke DPRD Muaro Jambi. Penyampaian Ranperda APBD tersebut dilaksanakan melalui sidang paripurna pada Senin (22/11/2021) siang.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti dengan didampingi Wakil Ketua II Ahmad Haikal, serta dihadiri para anggota DPRD Muaro Jambi.
Sementara dari pihak esekutif hadir Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro. Dia yang bertindak menyampaikan secara langsung Ranperda APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2022 kepada pihak legislatif.
Dalam pidatonya, Masnah Busro menjelaskan bahwa bahwa tahun ini merupakan tahun kedua penyusunan APBD dengan struktur baru sebagai tindaklanjut dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“ Dalam Ranperda ini tidak ada lagi istilah belanja langsung dan belanja tidak langsung, dan tentu saja kita sedapat dan secepat mungkin harus menyesuaikan dengan regulasi dimaksud,” ujarnya.
Bupati Masnah mengatakan, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19 karena bisa memperkirakan dan mengetahui secara pasti apakah pandemi Covid-19 akan bisa berakhir pada tahun 2022 mendatang.
“ Tentu kita semua berharap vaksinasi dapat dituntaskan pada tahun ini, sehingga dapat mengembalikan kesehatan masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat dan secara otomatis memulihkan perekonomian negara, khususnya Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.
Masnah kemudian menyampaikan kebijakan umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Kebijakan pendapatan daerah diarahkan melalui peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer yang difokuskan pada percepatan penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat, dan peningkatan lain-lain pendapatan daerah melalui koordinasi pencairan pendapatan hibah dari pihak ke tiga dan sejenisnya.
Sementara untuk kebijakan belanja daerah diarahkan menitikberatkan pada pencapaian visi dan misi bupati dan wakil bupati sebagaimana tercantum dalam rpjmd tahun 2017-2022 serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan; mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan; memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan; mengedepankan belanja yang menunjang pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan dampak pandemi covid-19, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional; dan memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Selain itu, kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas daerah.
Bupati kemudian menjelaskan rincian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022. Total rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.368.818.266.915, atau turun sebesar 0,02 % dibandingkan dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.369.025.337.322.
Pendapatan daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.1.333.199.774.857 atau turun 0,7 % dibandingkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.342.638.390.189.
Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 106.488.649.552., pendapatan transfer sebesar Rp.1.226.211.125.305., serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 500.000.000.
Untuk rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp.55.819.148.687, retribusi daerah sebesar Rp. 18.078.626.113., hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 6.000.000.000., serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 26.590.874.752.
Sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.160.514.938.980 berasal dari dana bagi hasil sebesar Rp.167.052.085.980., dana alokasi umum sebesar Rp. 620.129.875.000., dana alokasi khusus Rp. 249.289.064.000., dana insentif daerah sebesar Rp. 3.027.708.000., dana desa sebesar Rp. 121.016.206.000., pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.65.696.186.325., dan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.500.000.000.
selanjutnya mengenai belanja daerah, Bupati menjelaskan angka-angka proyeksi sebagai berikut : Belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.368.818.266.915., atau turun sebesar 0,02 % dibandingkan dengan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.369.025.337.322. Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pada bagian akhir dari penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Bupati Masnah menjelaskan terkait pembiayaan daerah di mana penerimaan pembiayaan pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.40.618.492.058., yang berasal dari silpa tahun 2021, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000., yang dialokasikan kepada bank pembangunan daerah berupa penyertaan modal daerah.
“ Saya berharap, eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” kata Bupati Masnah Busro.(***)