Jambipers.com, Muaro Jambi – Arji Pratama Bin Azwar Rizal (23), warga asal RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, hanya tertunduk lesu saat digelandang pihak kepolisian menuju ruang tahanan Mapolres Muaro Jambi.
Arji ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa Danson Manihuruk (57), pria Paru baya asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Korban sendiri merupakan atasan tempat pelaku bekerja sehari-hari.
” Saya kesal karena mau pinjam uang tapi tidak dikasih, saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini,” kata Arji sembari tertunduk saat ditanyai wartawan di Mapolres Muaro Jambi, Senin (4/10/2021).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K, M.H menyampaikan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arji Pratama merupakan pembunuhan berencana. Tersangka sudah merencanakan pembunuhan sejak satu minggu sebelum korban dibunuh.
Ia menyebut, pelaku pembunuhan ini merupakan buruh yang bekerja pada korban. Sang pelaku telah menyiapkan lubang tempat korban akan dikuburkan sebelum korban dieksekusi.
” Pelaku memukul korban sebanyak 10 kali di bagian wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan punggung cangkul. Pelaku ini baru kerja 3 bulan sebagai buruh di tempat korban. Ternyata, pelaku sudah mempersiapkan kuburan untuk korban yang berada tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K, M.H saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (04/10/2021).
Baca Juga: Operasi Jaran Siginjai 2021, Polres Muaro Jambi Ungkap 15 Kasus
AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil uang milik korban sekitar Rp.1,1 juta yang terletak di saku celana korban.
” Setelah mengambil uang yang ada di saku celana korban, tersangka membungkus korban dengan selimut tebal dan membawa korban ke lubang yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku. Pelaku memasukan korban ke dalam lubang lalu kemudian mengubur korban,” katanya.
Pria dengan pangkat dua melati itu menyampaikan, perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Kepolisian akan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan untuk menjerat tersangka.
“ Ancaman hukumanya pidana mati dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Yuyan Priatmaja.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 17 September 2021, sekira pukul 04.30 WIB. Korban Danson Manihuruk ketika itu sedang tidur di pondoknya yang berada di RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku kemudian masuk ke dalam pondok lalu menghabisi nyawa korban dengan menggunakan cangkul.
Penulis: Raden Hasan Efendi






