Jambipers.com, Kerinci – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resmi diterapkan di Kabupaten Kerinci. PPKM level 3 untuk wilayah Kabupaten Kerinci dijadwalkan akan mulai berlangsung besok, 25 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Pengumuman terkait pelaksanaan PPKM Level 3 ini secara resmi disampaikan Pj Sekda Kerinci, Asraf pada Selasa (24/8/2021). Kebijakan itu diambil pemerintah menindaklanjuti Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 37 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3,2,1 dan pengaktifan kembali tim Satgas Covid-19 tingkat desa.
“ Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi menerapkan PPKM Level 3 terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 06 September 2021 mendatang. Penerapan PPKM level 3 ini sesuai instruksi dari menteri dalam negeri. Ini dilaksanakan sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kerinci,” kata Pj Sekda Asraf yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kerinci.
Sekda Kerinci Asraf dalam kesempatan itu kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. “ Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” ujar Asraf.
Selama penerapan PPKM Level 3, kata Asraf, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kerinci akan dibebani target untuk melakukan tracing sebanyak 5 orang setiap hari, sementara terhadap kegiatan keramaian seperti kenduri sko dan turnamen dilakukan penundaan hingga pelaksanaan PPKM ini dievaluasi kembali.(dikin)






