Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap Polres Muaro Jambi di Kota Palembang

oleh -
Tersangka Hendi Apriansyah saat ditangkap Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi.
Tersangka Hendi Apriansyah saat ditangkap Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi kembali mengukir prestasi dengan mengungkap satu per satu kasus kejahatan kendaran (Jaran) yang ada di wilayah hukumnya. Teranyar, Tim Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi sukses membackup Unit Reskrim Polsek Jaluko dengan menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan.

Tersangka kasus penggelapan yang ditangkap tersebut bernama Hendi Apriansyah Bin Hardin (35), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Tersangka Hendi ini dibekuk pihak kepolisian di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Suka Mulya, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan terhadap tersangka Hendi berlangsung sekira pukul 13:00 WIB pada Sabtu (28/8/2021).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Khoirunnas S.I.K M.H., membenarkan adanya giat penangkapan yang dilakukan Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2021 Polres Muaro Jambi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

” Iya benar, kemarin kita ada melaksanakan giat penangkapan terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana penggelapan. Tersangka yang kita tangkap itu berinisial HA. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang berada di Kota Palembang,” kata Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, saat dikonfirmasi Jambipers.com, Minggu (29/8/2021) malam.

AKP Khoirunnas mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus penggelapan kendaraan tersebut. Barang bukti yang diamankan itu berupa 1 buah kwitansi DP Mitsubishi Canter FE 74 HDV, 1 buah surat keterangan jalan kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi BH 1880 NF, dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyata Avanza dengan Nomor Polisi BH 1052 EC.

” Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Jaluko. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” kata AKP Khoirunnas.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.