Jambipers.com, Muaro Jambi – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin, memimpin acara pemusnahan barang sitaan milik warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Selasa (17/8/2021). Barang sitaan yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari kegiatan razia kamar hunian warga binaan pada 2018 lalu.
” Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil razia pada tahun 2018 lalu,” kata Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin kepada Jambipers.com, Selasa (17/8/2021).
Triana Agustin menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa barang-barang terlarang seperti handphone dan pakaian yang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dalam ketentuan.
” Ada 14 buah handphone, juga ada barang-barang lainnya berupa senjata tajam dan pakaian-pakaian yang melebihi kapasitasnya,” jelasnya.
Triana Agustin menyebut, semenjak dirinya menjabat pada 5 Januari 2021 lalu, pihaknya rutin melakukan razia ke kamar-kamar hunian warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB jambi. Dalam waktu sebulan bisa melakukan razia delapan kali dan bisa juga lebih. Selama razia, pihaknya tidak pernah sekalipun menemukan adanya peredaran handphone di dalam Lapas.
” Alhamdulillah, sampai detik ini kami tidak pernah menemukan adanya handphone yang beredar di Lapas perempuan ini yang milik warga binaan,” kata perempuan yang dalam acara pemusnahan itu memakai baju adat Sumatra Selatan.
Penulis: Raden Hasan Efendi






