Kakek Cabul Asal Kumpeh Ulu Diciduk Unit PPA Polres Muaro Jambi

oleh -
Kakek cabul saat ditangkap di rumahnya.
Kakek cabul saat ditangkap di rumahnya.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi menangkap seorang kakek berinisial S di salah satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Pria uzur berusia 59 tahun tersebut diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (7/5/2021). Kakek yang memiliki panggilan akrab Atuk ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

” Pria berinisial S itu diamankan Tim dari Unit PPA di rumahnya tanpa perlawanan. Sekarang sudah ditahan di Mapolres Muaro Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi, Minggu (9/5/2021).

Tersangka S ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pencabulan dari orang tua korban pada Rabu (5/5/2021). Peristiwa pencabulan yang dilaporkan tersebut terjadi sekitar dua pekan yang lalu tepatnya pada 25 April 2021.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan itu berlangsung pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Korban ini awalnya dipanggil tersangka S dengan alasan untuk melihat burung. Namun, hal itu hanya modus belaka.

Anak perempuan itu justru dibawa tersangka ke dekat pohon nangka. korban selanjutnya dicabuli di bawah pohon nangka tersebut. Area sensitif korban ini digerayangi serta dicium oleh pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“ Berbekal laporan tersebut, Tim dari Unit PPA langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Tim juga sudah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara ini,” kata Amradi.

Atas perbuatannya tersebut, kata Amradi,  Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

” Untuk ancaman hukumannya berupa pidana penjara 20 tahun,” kata Amradi.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.