Jambipers.com, Muaro Jambi – Komplotan perampok bersenjata api beraksi di kantin tempat pencairan delivery order (DO) yang berada di PKS Bunut RT 11 Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara, Muaro Jambi, pada Sabtu (24/4/2021) pagi. Aksi perampokan yang diperkirakan dilakukan oleh dua orang pelaku itu berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp130 juta.
Uang tunai yang dirampas tersebut merupakan milik korban Yudha Boy Somara Manalu (37), Warga Jalan Yulius Usman Lorong Pokat No. 17 RT 19 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi perampokan bersenjata api ini berlangsung sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian ini bermula saat karyawan penukaran DO bernama Desi Fitriani berangkat dari rumah korban Yudha membawa uang senilai Rp130 juta menuju kantin tempat pencairan DO yang berada di PKS Bunut RT 11 Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara.

Setelah sampai di kantin tempat pencairan DO tersebut, Desi Fitriani melakukan bersih-bersih terlebih dahulu. Setelah selesai beres-beres, Desi kemudian bergegas mengeluarkan uang dari dalam tasnya dengan tujuan akan dimasukkan ke laci meja kasir. Saat itulah tiba- tiba dua orang pelaku datang dan langsung menodongkan senjata api.
Korban Desi Fitriani yang ketakutan tidak dapat berbuat banyak. Pelaku perampokan itu kemudian merampas tas berisi uang tunai Rp130 juta tersebut, termasuk merampas dua unit handphone merk Oppo A.12 dan handphone merk samsung Galaxy J.1 milik korban Desi.
Sementara satu pelaku lainnya melakukan aksi penodongan senjata api kepada saksi Ida Wahyuni yang kebetulan berada di kantin tersebut. Pelaku ini juga merampas handphone milik Ida Wahyuni dengan merk Oppo F.9.Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku perampokan itu kemudian kabur kabur ke arah belakang kantin tempat kejadian perampokan tersebut.
Kasus perampokan ini telah dilaporkan korban Yudha Boy Somara Manalu ke Polsek Sungai Bahari dengan LP Nomor : LP/B- 09 /IV/2021/ Polsek tgl. 25 April 2021. Melalui laporan itu diketahui kerugian yang dialami korban berupa uang tunai sebesar Rp130 juta, beserta dua unit handphone milik karyawannya Desi Fitriani, dan satu unit handphone milik korban Ida Wahyuni.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan adanya laporan kasus Curas yang terjadi di PKS Bunut RT 11 Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara. Pihak kepolisian setempat telah membuat laporan polisi, mendatangi TKP, dan melaporkan kepada pimpinan.
“ Kasus Curas ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat, saat ini anggota kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana Curas tersebut,” kata AKP Amradi saat dikonfirmasi Senin, (26/4/2021).
Penulis: Raden Hasan Efendi








