Jambipers.com, Kerinci – Pemkab Kerinci masih konsisten memberlakukan pembatasan terhadap setiap aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang. Acara keramaian dan resepsi pernikahan di Kabupaten Kerinci hanya dapat digelar dengan syarat mengantongi izin dan rekomendasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kerinci dan kepolisian setempat.
Pembatasan terhadap aktivitas masyarakat Kabupaten Kerinci telah berlangsung sejak 2020 lalu. Adapun jumlah rekomendasi acara keramaian dan resepsi pernikahan yang dikeluarkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, sebanyak 236 rekomendasi.
Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, Adi Rozal mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, pelaksanaan acara keramaian seperti resepsi pernikahan dan acara keramaian lainnya, harus memiliki izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Satgas.
“ Rekomendasi tersebut juga harus melalui pihak kepolisian, aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci,” kata Adirozal saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021).
Adirozal mengatakan, aturan ini diberlakukan agar pelaksanaan setiap acara keramaian dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Masyarakat menjadi lebih hati-hati serta akan terhindar dari penularan virus Covid-19.
“ Dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat yang akan membuat acara keramaian dan resepsi pernikahan dapat menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan Covid-19,” kata Adi Rozal.(dikin)








