Jambipers.com, Kerinci – Bupati Kerinci, Adirozal melantik sebanyak 11 pejabat fungsional di ruang pola Kantor Bupati Kerinci, Rabu (10/3/2021). Pejabat yang dilantik itu terdiri dari fungsional perencana, pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah, pengelola pengadaan barang/jasa dan pengawas alat dan mesin pertanian.
Bupati Kerinci Adirozal dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan kompetensi. Karena itu, beli meminta agar pejabat fungsional yang dilantik bekerja lebih profesional, penuh tanggungjawab, berdedikasi tinggi, dan loyal untuk memajukan Kabupaten Kerinci.
“Bagi saudara yang dilantik jalinlah komunikasi dan hubungan baik dengan pejabat struktural, karena pelaksanaan Tupoksi saudara berdasarkan penugasan dari pejabat struktural sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang saudara miliki,” kata Bupati Kerinci, Adirozal, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, Bupati Kerinci dua periode ini juga berpesan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab kerinci untuk memperhatikan keberadaan jabatan di instansinya dan memberikan ruang yang cukup terhadap pejabat fungsional supaya bisa berkreasi dan berinovasi atau paling tidak dalam pengembangan karirnya tersebut dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi nya masing-masing.
“ Selamat kepada saudara – saudara yang dilantik semoga amanah dan kepercayaan yang diberikan dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja (P2KPK) BKPSDM Kabupaten Kerinci, Hadismanto mengatakan ada 11 orang pejabat fungsional yang dilantik pada Rabu (10/03/2021).
“ Sebelas pejabat fungsional yang dilantik merupakan fungsional di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Inspektorat dan BP4D,” kata Kabid P2KPK, Hadismanto.
Hadismanto menjelaskan jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu. “Jabatan fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang telah ditetapkan oleh presiden yang diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujar Hadismanti.(dikin)








