Jambipers.com, Kerinci – Bupati Kerinci, Adirozal kembali melantik Asraf sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci. Masa jabatan Asraf sebagai Pj Sekda Kerinci diperpanjang untuk tiga bulan ke depan karena jabatan Sekda Kerinci defenitif masih kosong.
Pelantikan Asraf sebagai Pj Sekda Kerinci berlangsung di ruang kerja Bupati Kerinci pada Selasa (23/2/2021). Bupati Kerinci Adirozal membacakan secara langsung keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD – 3.2/2021 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf.
Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyebutkan bahwa “Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.
Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Pemkab Kerinci sebelumnya telah melaksanakan proses seleksi terbuka dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci. Namun, proses seleksi terbuka tersebut tertunda karena pengaruh pandemi Covid-19.(dikin)






