Jambipers.com, Jambi – Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mendesak dua perusahaan dari Grup Sinar Mas beserta sub kontraktornya untuk segera menaikkan upah buruhnya. Masalahnya, kedua perusahaan yang bergerak di sektor Industry Pulp dan Paper tersebut sudah dua tahun ini tidak menaikkan upah buruh dengan alasan pandemi Covid-19.
Selain menyoal kenaikan upah, Serikat buruh ini turut meminta transparansi terkait keuntungan produksi pada 2019 yang disebut-sebut telah melebihi target.
Baca Juga: Kalapas Perempuan Temui Ketua DPRD Provinsi Jambi
Sekretaris DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hasian Marbun mengatakan bahwa sampai saat ini masih memperjuangkan nasib buruh di dua perusahaan group Sinar Mas itu agar hak normatifnya tidak diabaikan. Selain itu, pihaknya juga meminta supaya perusahaan bisa transparan terkait keuntungan produksi pada 2019 yang melebihi target.
“ Menurut kami, hasil keuntungan itu layak diberikan untuk buruh sebelum terjadi pandemi Covid pada Maret tahun lalu,” kata Hasian Marbun, melansir dari situs resmi KSBSI.org, Jumat (5/2/2021).
Menurut Hasian, sebenarnya persoalan ini sudah diupayakan agar bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit. Termasuk membangun komunikasi ke kantor pusat di Jakarta. Namun, sangat disayangkan hingga hari ini perusahaan belum serius untuk menyelesaikannya. Ditambah lagi, perusahaan juga belum merealisasikan janji realisasi struktur skala upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.
“Padahal struktur skala upah ini sudah menjadi kesepakatan bersama kami dengan pihak perusahaan di Dinas Tenaga Kerja. Dimana hasil pertemuan itu, diantaranya akan menjalankan kewajiban struktur skala upah untuk pekerja,” ucapnya.
Dugaan Intimidasi Terhadap Pengurus dan Anggota
Selain persoalan tersebut, Hasian mengungkap, ada lagi persoalan yang dialami pengurus dan anggotanya soal dugaan intimidasi serta mutasi kerja. Menurut Hasian, pengurus dan anggotanya mengalami intimidasi serta dimutasi kerja atau dipindahkan.
Bahkan diungkap Hasian, Ketua Cabang DPC Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat pun sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tempatnya bekerja.
“ Ketua cabang kami itu diduga memang sengaja diberangus oleh perusahaan karena selama ini bersikap kritis. Dia mendapat kebijakan mutasi kerja ke daerah pedalaman. Namun beliau menolak karena terkesan politis, sehingga akhirnya diberikan sanksi PHK,” ungkapnya.
Gugat ke PHI
Kendati demikian, meski mengalami PHK, pihaknya masih tetap membuka perundingan melalui sosial dialog (mediasi) dengan perwakilan perusahaan. Kalau proses mediasi tidak juga menemukan titik temu, barulah nantinya akan naik ke proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“ Jalan terakhir, rencananya anggota dari 3 Pengurus Komisariat (PK) akan aksi demo. Kalau pihak perusahaan merubah sikapnya dan mau menyelesaikannya, aksi demo kemungkinan besar dibatalkan,” jelasnya.
“ Sejauh ini kami sudah melakukan konsolidasi internal dan semua anggota sudah solid,” tandas Hasian.
Dia berharap kepada dua perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Grup ini bisa segera menyelesaikannya masalah yang sudah berlarut sejak tahun 2015 lalu. Terutama tuntutan kenaikan gaji.
“Realisasikan kewajiban struktur skala upah sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Skala Upah.” kata Hasian.
“Terakhir, tuntutan kami adalah perbaikan kesejahteraan pekerja sesuai kesepakatan perjanjian bersama pada Februari 2020,” tandasnya.
Sumber:KSBSI.org






