Jambipers.com, Muaro Jambi – Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi dipastikan tidak akan merekomendasikan sanksi berupa penutupan maupun pencabutan izin terhadap PT.Bukit Bintang Sawit yang diduga telah mencemari Sungai Melintang.
“ Ngak, Kita tidak langsung merekomendasikan penutupan. Kalau penutupan itu ranah kepala daerah. Kami dari DLH sebatas tindakan administrasi untuk pembinaan. Kita fungsi pembinaan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, M.Syafei kepada Jambipers.com, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Pengelolaan Kolam Limbah PT.BBS Penuh Penyimpangan
M.Syafei mengakui dalam pengelolaan limbah PT.BBS ada ditemukan permasalahan sehingga menimbulkan pencemaran terhadap aliran Sungai Melintang, di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. Berdasarkan temuan DLH Muaro Jambi bersama DPRD Muaro Jambi, permasalahan tersebut berupa tanggul kolam yang jebol serta adanya pipa yang pecah.
“ Berdasarkan temuan di lapangan seperti adanya tanggul yang jebol dan pipa yang pecah, itu kita keluarkan sanksi administratif untuk segera memperbaiki,” ujarnya.
M.Syafei mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa serta merta merekomendasikan tindakan berupa penutupan atau pencabutan izin atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.BBS. DLH Muaro Jambi dalam mengambil suatu tindakan harus selalu berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kalau mengambil tindakan harus mengacu pada peraturan yang ada. Seperti contoh hasil dari temuan di lapangan bersama Komisi III DPRD Muaro Jambi pada Jumat pekan lalu. Kita memang menemukan adanya kebocoran dan pencemaran, tentu yang lebih diutamakan berupa sanksi administratif dahulu. Tidak serta-merta langsung merekomendasikan untuk mengevaluasi atau mencabut izin perusahaan tersebut,” katanya.
Baca Juga: DPRD Muaro Jambi Desak Bupati Cabut Izin PT.BBS
Syafei memastikan PT.BBS mendapat sanksi administrasi atas dugaan pencemaran aliran Sungai Melintang. Sanksi administrasi itu wajib dilaksanakan karena akan dievaluasi kemudian.
“ Tentu kita keluarkan sanksi administratif, setelah itu kita evaluasi sejauh mana progres yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi sanksi administratif dulu yang harus kita kedepankan,” bebernya.
M.Syafei mengatakan, setelah sanksi administratif itu dijalankan dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan maka DLH Muaro Jambi selanjutnya akan melaksanakan tahapan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“ Menurut pengamatan Kami, (red-pencemaran Sungai Melintang) itu tidak ada unsur kesengajaan, mungkin karena faktor tidak terpantau,” kata Syafei.
Penulis: Raden Hasan Efendi






