Pengedar Narkotika di Bahar Utara Ditangkap Satresnarkoba

oleh -
BB Narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka DI.
BB Narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka DI.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial DI di Desa Bunut Markanding, Kecamatan Bahar Utara, Muaro Jambi.

Penangkapan terhadap tersangka DI berlangsung sekira pukul 22.00 WIB, pada Rabu (13/1/2021) malam. Dalam penangkapan ini pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 26,61 gram.

“ Tersangka DI ini kita tangkap pada Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Feisal, SH saat dikonfirmasi Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Kepolisian Tutup 47 Sumur Minyak Ilegal di Bahar Selatan

Feisal mengatakan, penangkapan  terhadap tersangka DI bermula dari adanya laporan masyarakat. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan. Melalui penyelidikan dan pengintain itu akhirnya target diketahui dan dilakukan penggeledahan badan.

“ Saat kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka DI,  tim mendapati barang bukti jenis sabu yang berada dalam penguasaannya,” ujarnya.

Feisal menyebut, barang bukti jenis sabu itu ditemukan di dalam bungkus permen merk Custas yang disimpan di dalam Jok sepeda motor milik pelaku. Barang bukti yang ditemukan itu terdiri dari 3 (tiga) paket ukuran sedang dan 9 (sembilan) paket ukuran kecil. “ BB sabu itu disimpan di dalam Jok sepeda motor milik pelaku. Total berat bersih BB tersebut seberat 26,61 gram,” katanya.

Selain mengamankan BB sabu, kepolisian turut mengamankan satu  buah plastik (bungkus permen) merk Custas warna kuning putih, satu unit hand phone merk Infinik warna ungu, dan satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam.

Feisal mengatakan, perkara narkotika ini masih dalam pengembangan Polres Muaro Jambi. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial K. Pria dengan inisial K yang dimaksud tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“ Untuk tersangka DI dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Muaro  Jambi. Tersangka DI akan kita jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 ,” katanya.(***)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.