Jambipers.com, Kerinci – Diduga lakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019, Radius Prawira, Kades Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditahan. Ia ditangkap pada Selasa (22/12/2020) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kaset Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi menjelaskan, bahwa penahanan tersebut dilakukan sudah melalui proses. Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020.
“Jadi dalam perkara ini, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci,” kata Edi.






