KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster  

oleh -
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat menggelar konferensi pers dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster Kamis (26/11/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat menggelar konferensi pers dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster Kamis (26/11/2020).

Jambipers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Nama-nama para tersangka tersebut secara resmi diumumkan KPK pada jumpa pers yang digelar Kamis (26/11/2020) dini hari.

Tujuh tersangka itu ialah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK menunjukkan sejumlah barang bukti kepada wartawan. Barang bukti yang ditunjukkan antara lain jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, serta tas tangan Chanel. Selain itu, ada pula koper dan dompet merek Louis Vuitton serta sepasang sepatu warna hitam. KPK juga menyita sepeda jenis road bike (sepeda balap) merek Specialized S-Works.

Baca Juga : Diego Maradona Meninggal, Lionel Messi Sampaikan Belasungkawa

Dalam konstruksi perkara, Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster. Uang tersebut diserahkan kepada Edhy melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.

” Dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kakek di Tanjab Timur Cabuli Anak Usia 6 Tahun

Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itu kemudian diduga mengalir ke kantong Edhy Prabowo.

Tersangka Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Suharjito selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.