ASN dan Perawat di Sumut Ditangkap karena Palsukan Hasil Rapid Test  

oleh -
Proses rapid test
Proses rapid test

Jambipers.com – Sebanyak dua orang terduga pelaku pemalsuan data hasil rapid test Covid-19 di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, ditangkap pihak kepolisian. Terduga pelaku yang diamankan itu berinisial MAP (30) dan EWT (49).

Tersangka MAP merupakan seorang pria yang bekerja sebagai perawat di Klinik Yakin Sehat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka EWT merupakan seorang wanita berstatus ASN. EWT bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan, Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan tersangka MAP dan EWT ditangkap pada lokasi dan waktu berbeda. “ Keduanya ditangkap Sabtu (27/6), di dua lokasi berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapanuli Tengah,” kata Sormin, Minggu (28/6/2020).

Pengungkapan kasus ini, kata Sormin, bermula saat Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi ditemukannya dokumen hasil rapid test diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jumat (26/6).

“ Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Sabtu (27/6), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan 1 perempuan (EWT) di Kota Sibolga,” ujar Sormin.

Kemudian berdasarkan introgasi, EWT mengaku melakukan aksinya bersama MAP. Polisi lalu menyelidikinya dan berhasil menangkap MAP sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Sibolga.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan. EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di Klinik Yakin Sehat di Tapanuli Tengah. Perbuatan tersebut dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” ujar Sormin.

Mengenai motif keduanya memalsukan data, kata Sormin, masih diselidiki. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah, sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di sana.

“ Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delicti kejadian pidana di wilkum (wilayah hukum) Polres Tapanuli Tengah,” ujar Sormin.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 52 rangkap fotocopy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen.

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu berupa 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam dan uang tunai Rp350 ribu.(***)

Sumber: Kumparan.com

No More Posts Available.

No more pages to load.