Jambipers.com, Deli Serdang – Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara tega membunuh ibu kandungnya yang telah berusia 75 tahun. Pelaku pembunuhan tersebut bernama Haris. Usia pelaku saat ini 43 tahun.
Aksi pembunuhan itu terjadi di Dusun II, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Selasa (16/6) malam. Pelaku Haris mengakui melakukan pembunuhan karena sakit hati dimarahi ibunya sepulangnya dari sawah.
Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M. Naibaho mengatakan, terbongkarnya kasus pembunuhan itu bermula saat sekitar pukul 18.30 WIB, ayah pelaku, Warso (79) berangkat dari rumah menuju masjid.
Warso menunaikan ibadah shalat Magrib dan Isya di masjid. Kemudian pada pukul 20.10 WIB dia menjenguk keponakannya yang berada di gang buntu. Tak lama kemudian, dia kembali ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan terkunci.
“ Saksi mengetuk pintu dan pelaku membukakan pintunya,” kata Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, IPTU M. Naibaho, Rabu (17/6/2020).
M.Naibaho menjelaskan, saat itu, Warso mencari istrinya di dalam kamar tidur namun tidak menemukannya. Begitu halnya di kamar mandi. Saksi kemudian memeriksa ke dapur rumah yang kondisinya gelap. Dia mencari menggunakan senter mancis (korek api gas).
“ Saat itulah dia menemukan korban dalam keadaan telentang dan mengeluarkan banyak darah,” katanya.
Secara spontan Warso pun berteriak meminta tolong dan menghubungi polisi yang selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa Haris.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil interogasi, Haris mengakui perbuatannya. Menurut Firdaus motifnya karena tersangka tersinggung dimarahi ibunya saat baru pulang dari sawah.
” Saat pelaku sampai di rumah selepas pulang dari sawah merasa capek. Korban memarahi pelaku dengan nada tinggi. Pelaku tidak terima dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan,” katanya.
Pelaku Haris saat ini telah diamankan pihak kepolisian. Dia akan dijerat dengan menggunakan pasal pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KHUP. Ancaman hukuman tindak pidana pembunuhan ini 15 tahun penjara atau seumur hidup.(***)








