Jambipers.com, Muaro Jambi – Ibadah haji tahun 2020 batal diselenggarakan. Kementrian Agama RI secara resmi telah mengumumkan pembatalan ibadah haji pada 2 Juni 2020. Keputusan tersebut diambil atas imbas dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Arab Saudi maupun di negara Indonesia.
“ Ibadah haji tahun ini dibatalkan, pemerintah pusat sudah mengumumkan pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji pada tahun 2020 ini,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, H. Buhri kepada Jambipers.com, Kamis (4/6/2020).
H.Buhri mengatakan, pembatalan ibadah haji sudah disampaikan kepada para calon jamaah haji yang sejatinya berangkat ke tanah suci. Para calon jamaah haji yang gagal berangkat itu diminta agar menerima kondisi ini dengan lapang dada.
“ Sudah kita beritahukan. Harapan kita, mereka dapat menerima kondisi karena memang tidak memungkinan untuk berangkat di tahun ini,” ujarnya.
H.Buhri menyampaikan, jumlah CJH Muaro Jambi yang gagal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini sebanyak 141 orang. Masa pemberangkatan mereka terpaksa diundur dan direncanakan akan diberangkatkan pada musim haji 2021.
“ Pemberangkatan mereka terpaksa diundur ke musim pemberangkatan tahun 2021 mendatang,” katanya.
Adapun kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Pemerintah pusat sendiri telah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020. Dengan adanya pembatalan itu, dipastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Penulis: Aden Hasan Efendy







