Masih Banyak Anggota DPR RI Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

oleh -
Gedung DPR RI

Jambipers.com, Jakarta – Anggota DPR RI periode 2019-2024 masih banyak yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2019. Jumlah anggota DPR RI yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 169 dari total 575 Anggota DPR RI.

” Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR, sebanyak 406 wajib lapor atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 yang belum lapor,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan pers, Minggu (3/5/2020).

KPK sebenarnya telah memperpanjang masa penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Meski penyampaian LHKPN diperpanjang sekitar satu bulan, tetapi tidak semua pejabat negara patuh melaporkan hartanya.

KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

” Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” kata Ipi.

Ipi mengatakan, KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, dengan status pelaporan terlambat lapor.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sumber: Liputan6.com

No More Posts Available.

No more pages to load.