Jambipers.com, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam kepatuhan pelaporan kekayaan aparatur, Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggarana Negara (LHKPN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencapai 100%. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME, Kamis (30/4).
“Ini berarti seluruh (520) aparatur wajib lapor hasil kekayaan, telah melaporkan kekayaannya. Dengan demikian, KPK mengapresiasi Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, yang telah patuh melaporkan kekayaannya,” ujar Johansyah.
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jambi 100%, dengan jumlah penyelenggara negara wajib lapor sebanyak 520 orang.(***)