Jambipers.com, Muara Bulian — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aro sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Aro Tahun Anggaran 2027. Kegiatan krusial ini berlangsung khidmat di Kantor Kepala Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa (27/10/2026).
Pelaksanaan Musdes ini merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap regulasi tahapan perencanaan pembangunan desa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Demi melahirkan keputusan yang akuntabel dan mewakili seluruh kepentingan warga, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting. Tampak hadir di lokasi acara di antaranya Kepala Desa Aro beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, perwakilan unsur Kecamatan Muara Bulian, pihak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa. Sinergi keamanan dan ketertiban juga diperkuat dengan kehadiran Bhabinkamtibmas. Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pengurus BUMDes, ketua RT, Ibu PKK, hingga perwakilan kelompok masyarakat turut andil mengawal jalannya musyawarah.
Acara resmi dibuka oleh Ketua BPD Desa Aro, Ahmad Nudin. Dalam pidato pembukanya, Ahmad Nudin menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyusunan dokumen RKPDesa.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Aro, Rusli, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musdes merupakan wadah konstitusional bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa secara partisipatif. Selain fokus pada pembangunan, Rusli juga memberikan arahan penting mengenai penentuan tata cara pemilahan dan pemilihan Anggota BPD untuk periode Tahun 2027.
“Kami sangat berharap seluruh program yang disepakati hari ini dapat menyentuh langsung kebutuhan mendasar warga Desa Aro,” ujar Rusli.
Dukungan terhadap arah kebijakan desa juga datang dari pihak supradesa. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muara Bulian dalam arahannya mengingatkan agar sinkronisasi antara perencanaan pembangunan di tingkat desa dan daerah tetap terjaga dengan baik. Di saat yang sama, Pendamping Desa turut memberikan pemaparan teknis mengenai regulasi pembangunan, sekaligus mempertegas arahan tata cara penentuan tata cara Pemilihan Anggota BPD Tahun 2027 agar berjalan demokratis dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil jaringan aspirasi, dokumen RKPDesa Aro 2027 kali ini menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan prioritas di lingkungan warga. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah prioritas pembangunan infrastruktur berupa jalan setapak guna membuka dan memperlancar akses transportasi harian warga.
Rangkaian Musdes Aro ditutup secara resmi dengan prosesi penandatanganan berita acara kesepakatan bersama. Penandatanganan ini menjadi landasan hukum yang sah bagi Pemerintah Desa Aro untuk menyusun dokumen final RKPDesa Tahun Anggaran 2027 serta memulai tahapan persiapan pemilihan anggota BPD yang baru.(Sam)






