Jambipers.com, Muara Bulian — Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali merealisasikan program Penerangan Hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Desa yang berlangsung di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan edukatif ini mengusung tagline nasional Kejaksaan Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Aro, Rusli, beserta seluruh perangkat desa. Turut hadir pula Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, serta para tokoh masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan hukum tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Aro, Rusli, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Kejaksaan Negeri Batang Hari. Ia berharap kehadiran institusi Adhyaksa ini dapat memberikan pemahaman hukum yang matang bagi aparatur desa dan masyarakat luas.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran tim Jaksa Masuk Desa di Desa Aro. Semoga penyuluhan ini dapat menambah wawasan masyarakat kami, sehingga ke depan kita semua bisa lebih sadar hukum dan menciptakan lingkungan desa yang aman serta tertib,” ujar Rusli.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batang Hari, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, Michael menyoroti dua isu krusial yang sering terjadi di tengah masyarakat, yaitu permasalahan Narkotika dan sengketa lahan.
Michael memberikan masukan serta solusi konkret mengenai langkah hukum defensif dalam menghadapi sengketa tanah dan bahaya laten narkoba dari kacamata hukum pidana. Ia berpesan agar masyarakat tidak ragu berkonsultasi mengenai hukum demi menegakkan keadilan dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa.
Kegiatan Penerangan Hukum ini berjalan dengan khidmat dan interaktif. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa bersama demi keberkahan program, dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara tim Kejaksaan Negeri Batang Hari, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Aro.(Sam)






