Jambipers.com, Muara Bulian — Pemerintah Desa Aro secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masa depan generasi mendatang.
Kepala Desa Aro, Rusli, mengajak warga untuk aktif melakukan pencegahan dan peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kebakaran.
“Mari bersama-sama kita cegah Karhutla demi masa depan kita bersama. Apabila masyarakat menemukan titik api, asap yang mencurigakan, atau melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan,” ujar Rusli pada Selasa (25/08/2026).
Pemerintah Desa Aro mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan membawa dampak negatif yang sangat luas bagi kehidupan, di antaranya:
- Gangguan Kesehatan: Menyebabkan ISPA dan gangguan pernapasan serius.
- Kerusakan Alam: Merusak ekosistem hutan dan memusnahkan habitat flora serta fauna.
- Aktivitas Lumpuh: Mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah dan aktivitas kerja sehari-hari.
- Bahaya Transportasi: Kabut asap memperburuk jarak pandang dan membahayakan keselamatan transportasi.
- Kerugian Ekonomi: Menghancurkan sumber pendapatan warga dan merugikan perekonomian daerah.
Selain itu, dalam imbauan tersebut Pemerintah Desa Aro turut mengulas sanksi pidana terhadap para pelaku Karhutla sebagaimana diatur pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal tersebut pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda materiil maksimal Rp15 miliar.
Pemerintah Desa Aro berharap melalui imbauan dan beratnya ancaman pidana pada peraturan perundang-undangan, kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga wilayah Desa Aro bebas dari Karhutla dan ancaman kabut asap.(Sam)








