DPRD Kota Sungaipenuh Gelar Paripurna Usulan PAW Ketua DPRD

oleh -
rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Penggantian Ketua DPRD Sungai Penuh sisa masa jabatan 2019-2024
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Penggantian Ketua DPRD Sungai Penuh sisa masa jabatan 2019-2024.

Jambipers.com, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Penggantian Ketua DPRD Sungai Penuh sisa masa jabatan 2019-2024 pada Selasa 16 Mei 2023.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Yoshadi dengan didampingi Wakil II Syafriadi dan dihadiri 20 anggota DPRD Kota Sungaipenuh. Pada sidang paripurna ini Fajran selaku Ketua DPRD Sungai Penuh tidak hadir dalam sidang tersebut.

Yoshadi selaku pemimpin sidang dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait surat keputusan dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat tentang pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Sungai Penuh H.Fajran kepada Lendra yang juga duduk sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Demokrat .

Pimpinan selanjutnya menanyakan apakah anggota DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui atau tidak. Mendapat pertanyaan dari pimpinan sidang sebanyak 20 orang anggota DPRD Sungai Penuh yang hadir kompak menyatakan setuju.

“Setuju,” kata 20 Anggota DPRD yang hadir.

Pimpinan kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan dewan terhadap pergantian Ketua DPRD Sungai Penuh tersebut. Yoshadi selanjutnya menyampaikan bahwa DPRD Kota Sungai Penuh akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Wali Kota Sungai penuh.

“Selanjutnya kita akan menunggu surat dari Gubernur Jambi terkait waktu dan jadwal pelantikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, PAW Ketua DPRD antara Fajran dengan Lendra Wijaya merupakan pergantian yang kali kedua dilakukan Partai Demokrat di Lembaga DPRD Kota Sungai Penuh untuk periode 2019-2024. Hasil sidang paripurna pergantian ketua DPRD Sungai Penuh ini paling lama 7 hari akan disampaikan ke Gubernur Jambi dan 7 hari selanjutnya menunggu balasan surat dari Gubernur Jambi.(kin)

No More Posts Available.

No more pages to load.