Jambipers.com, Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Dalam pengusutan perkara tersebut pihak kejaksaan berhasil menyita uang sebesar Rp5 miliar lebih.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, S.H.M.H, melalui press release menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp5 miliar lebih tersebut merupakan kelebihan bayar tunjangan Rumdis DPRD Kerinci sepanjang tahun 2017 hingga 2021.
“Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara,” kata Kajari Antonius Despiola, Selasa (21/3/2023).
Antonius menyebut, tindakan penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan oleh pimpinan, bahwa kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus turut melaksanakan penyelamatan kerugian negara.
“Alhamdulillah pada hari ini kami mampu melakukan penyelamatan kerugian negara,” ujar Kajari Sungai Penuh kepada awak media di Aula Kejari Sungai Penuh.
Uang tunjangan Rumdis yang dikembalikan oleh para anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 tersebut, kata Antonius, sudah dihitung langsung oleh pihak bank BNI menggunakan mesin penghitung dan disimpan di Bank BNI untuk dikembalikan ke kas negara. Namun, uang tersebut nantinya tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan.
Ketika awak media menanyakan apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Kajari Sungai Penuh mengatakan akan melihat fakta persidangan terlebih dahulu. “Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Kita tak bisa bicara berandai-andai, nanti kita lihat di fakta persidangan, dan kelanjutannya lagi,” tandas Kajari Antonius.(kin)








