Jambipers.com, Muara Bulian – Pemkab Batanghari membuka Rapat Kerja (Raker) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Batanghari tahun 2023 pada Senin (06/03/2023). Rapat kerja tersebut dibuka oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, yang diwakili Asisten II Setda Batanghari, M.Isah
Acara ini berlangsung di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batanghari. Hadir dalam acara ini Kepala Bapperida Batanghari, Kurniadi, SE yang juga selaku Ketua Gugus KLA Kabupaten Batanghari, Kadis PPKBP3A Batanghari, M, Khadafi, SE selaku tim gugus tugas KLA, para Camat, Kades, dan Lurah se-kabupaten Batanghari.
“Saya menyambut baik dengan dilaksanakannya rapat kerja gugus tugas KLA tahun 2023 ini. Sebagai langkah awal kita bersama untuk mensinergikan serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada. Dalam pemenuhan hak anak dan pelindungan terhadap anak di Kabupaten Batang Hari,” kata Asisten II Setda Batanghari, M.Isah.
M.Isah menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, telah melaksanakan penilaian KLA tahun 2023. Kebijakan itu bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak lebih dipastikan dipenuhi.
“Saya sangat berharap penguatan koordinasi dan kolaborasi seluruh camat, Kades serta Lurah untuk dapat membantu berkontribusi dalam capaian penyelenggaraan KLA di Kabupaten Batang Hari. Serta mensukseskan tahapan penilaian evaluasi KLA yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.
M.Isah mengatakan, Kabupaten Batanghari sudah tiga kali berturut-turut menerima penghargaan KLA dengan kategori Pratama. Beliau berharap pada 2023 ini akan memperoleh kembali untuk kategori yang lebih tinggi yaitu Madya, atau bahkan ke kategori Nindiya.
“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Batanghari sebagai KLA. Karena kita memiliki tanggung jawab dalam pelindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 tahun 2017,” ujarnya.(Sam)






