Jambipers.com, Kerinci – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal melalui Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (2/12/2022). Tindakan administratif keimigrasian itu diberlakukan kepada warga berinial TBS alias MH atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Benar, Kantor Imigrasi Kerinci telah melaksanakan kegiatan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian seorang warga negara Nepal yang berinisial TBS alias MH (39),” kata Kepala Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah melalui Plt Kasi Pengawasan dan Inteldakim, Muhammad Rizki Hidayat, Jumat (02/12/2022).
Rizki Hidayat mengatakan, pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 78 ini diatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ujar Rizki.
Rizki mengimbau kepada masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh agar memberikan laporan atau informasi jika mengetahui keberadaan orang asing di wilayahnya. “Jika masyarakat mengetahui ada orang asing di wilayahnya, silakan laporkan ke Imigrasi sehingga keberadaan dan kegiatan orang asing dapat selalu dipantau,” tutupnya.(dikin)






