Dua Desa di Perbatasan Muaro Jambi – Batanghari Saling Klaim Kepemilikan Lahan  

oleh -
Mediasi konflik lahan Desa Teluk vs Desa Tantan di Kantor Camat Pemayung.(Foto:Bujangdek/Jambipers.com).
Mediasi konflik lahan Desa Teluk vs Desa Tantan di Kantor Camat Pemayung.(Foto:Bujangdek/Jambipers.com).

Jambipers.com, Batanghari – Pemkab Batanghari bersama-sama dengan Pemkab Muaro Jambi akhirnya menempuh proses mediasi guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang terjadi di wilayah perbatasan antara Desa Teluk, Pemayung, Batanghari dengan Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Proses mediasi itu dilaksanakan pihak pemerintah setelah kedua belah pihak yang berkonflik tidak menemukan titik kesepakatan dalam proses penyelesaian. Warga Desa Tantan yang merasa dirugikan tetap bersikukuh mempertahankan sejumlah lahan perkebunan miliknya yang kini diklaim sebagai milik warga Desa Teluk.

Warga Desa Tantan mengeklaim bahwa sejumlah lahan perkebunan yang diklaim warga Desa Teluk itu sebagai milik mereka berdasarkan bukti dokumen sporadik. Warga Desa Teluk sendiri tidak mau kalah. Mereka juga ngotot mempertahankan penguasaan sejumlah lahan perkebunan tersebut dengan dasar berupa bukti dokumen surat keterangan.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Pemkab Muaro Jambi dan Pemkab Batanghari kemudian memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Proses mediasi pertama dilaksanakan di Kantor Camat Sekernan, Muaro Jambi, Senin (26/9/2022) lalu dan hari ini Kamis (29/9/2022), proses mediasi yang kedua dilaksanakan di Kantor Camat Pemayung, Batanghari. Inti dari kegiatan mediasi yang kedua ini adalah berupa tahapan verivikasi dokumen penguasaan lahan.

“Hari ini kita kembali menggelar mediasi sebagai tahapan penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Teluk dan Desa Tantan. Mediasi kali ini berupa tahapan verifikasi data atau verifikasi dokumen terkait dengan permasalahan tersebut,” kata Camat Pemayung, Moh.Saifuddin, S.E. saat ditanyai Jambipers.com, Kamis (29/9/2022).

Saifuddin mengatakan bahwa masing-masing dari desa tersebut telah membawa dokumen yang diperlukan dalam mediasi tersebut. “Desa Tantan dan Desa Teluk itu sudah membawa dokumennya masing-masing. Desa Tantan itu menyerahkan lima sporadik sedangkan Desa Teluk baru sebatas menyerahkan surat keterangan,” katanya.

Saifuddin menjelaskan, setelah tahapan ini maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke lokasi lahan yang disengketakan. “Tindakan selanjutnya kita akan melakukan penelusuran ke lokasi, yang mana Desa Tantan akan melakukan penelusuran pada hari Jumat tanggal 30 September, dan Desa Teluk melakukan penelusuran pada 3 Oktober 2022,” katanya.

Terpisah, Camat Sekernan, Muhammad Iqbal, S. STP, ME. mengatakan sangat bersyukur karena kedua pihak kecamatan sama-sama membuka ruang untuk melakukan mediasi penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Jadi, syukur Alhamdulillah ya, dari kedua belah pemerintahan kecamatan, baik dari kami sendiri pemerintahan kecamatan Sekernan, maupun Kecamatan Pemayung, kabupaten Batanghari, sama sama membuka ruang untuk melakukan mediasi penyelesaian konflik lahan yang berada di perbatasan Muaro Jambi dan Batanghari, yaitu di Desa Teluk dan Desa Tantan,” kata Muhammad Iqbal, Kamis (29/9/2022).

Iqbal kemudian menjelaskan bahwa pada rapat mediasi penyelesaian konflik lahan yang kedua tersebut merupakan tahapan penentuan subjek dari yang bersangketa. “Hari ini kita menentukan subjek dari yang bersengketa, yaitu dari Desa Teluk ada delapan orang subjek, dan dari Desa Tantan ada lima orang subjek. Yang dapat dibuktikan dari Desa Tantan itu berbentuk surat hak sporadik, dan dari Desa Teluk hanya berbentuk surat keterangan,” ujarnya.

Muhammad Iqbal mengatakan, hasil rapat mediasi penyelesaian konflik lahan ini nantinya akan dilanjutkan ke tahapan penelusuran atau verivikasi objek di lapangan. Namun, proses penelusuran tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara bersama-sama. Penelusuran akan dilakukan secara terpisah guna mencegah terjadinya konflik terhadap kedua pihak di lapangan.

“Hari ini putusan rapatnya adalah untuk melakukan verifikasi objek, tentunya tidak bisa dilakukan bersamaan untuk mencegah terjadinya konflik, Maka dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan objeknya, menandai tanda objek itu Desa Tantan yang mendahului karena memiliki surat hak sporodik. Setelah Desa Tantan menentukan menandai objek maka dilanjutkan oleh Desa Teluk,” ujarnya.

Muhammad Iqbal dalam kesempatan ini mengimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam konflik lahan tersebut untuk selalu tetap menjaga kondisi di lapangan agar tetap kondusif. “Harapan kami kepada seluruh masyarakat Desa Tantan dan Desa Teluk untuk selalu menjaga kondisi di lapangan agar tetap kondusif,” tandasnya.

Dalam kegiatan mediasi ini hadir Kabag Pemerintahan Kabupaten Batanghari, Camat Pemayung, Danramil 415-04/MA.Bulian, Kapolsek Pemayung, BPN Batanghari, Kakan Kesbangpol Batanghari, Kepala Desa Teluk Pemayung, dan Ketua BPD Desa Teluk.

Smentara dari Muara Jambi hadir Kabag Kerja Sama dan Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Muaro Jambi, Camat Sekernan, BPN Muaro Jambi, Danramil Sengeti, Kapolsek Sekernan, Kesbangpol Muaro Jambi, Kepala Desa Tantan, Kadus 3, dan Ketua BPD Desa Tantan, Kecamatan Sekernan.

Kegiatan mediasi penyelesaian konflik lahan tersebut berlangsung dari pukul 08.30 WIB – 11.30 WIB. Mediasi tersebut berjalan dengan lancar sampai dengan selesai.

Penulis: Bujangdek

No More Posts Available.

No more pages to load.