Jambipers.com, Muaro Jambi – Nama Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir ikut terseret dalam proses penyidikan dugaan perkara korupsi program transmigrasi yang dilaksanakan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam. Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bahkan secara resmi telah memanggil dan memeriksa mantan bupati Muaro Jambi dua periode tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir. Pemanggilan dan pemeriksaan Burhanuddin Mahir dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Kemarin sudah kita mintai keterangannya, sebatas pada saat menjabat itu. Apakah ada MoU dengan Kabupaten Pati yang soal penempatan transmigrasi. Jadi benar, memang ada pemanggilan itu,” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin kepada Jambipers.com, usai mengikuti prosesi upacara hari kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).
Kamin mengatakan, selain mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, beberapa calon saksi juga turut dipanggil pihak kejari Muaro Jambi. Calon saksi- saksi yang dipanggil beragam, mulai dari pihak BPN, Dinas Tansmigrasi, dan para mantan penjabat dari kabupaten, kecamatan, desa serta pihak masyarakat.
“Sampai dengan kemarin, sudah kita periksa calon-calon saksi itu. Sudah sampai 22 orang. Perkembangannya sudah signifikan,” katanya.
Kamin mengakui bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi program transmigrasi ini terus bergulir dan telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Meski demikian, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. Kamin berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
“Belum, InsyaAllah dalam waktu dekat sudah. Karena kemarin sampai tadi malam, kita masih bergerilya semuanya bersama tim, jadi kemarin sudah dikumpulkan semuanya,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebelumnya telah merilis perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada wilayah pencadangan transmigrasi lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Pihak Kejari Muaro Jambi secara resmi menyatakan bahwa status pengusutan perkara dugaan korupsi pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kamin ketika itu menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan atau aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan mafia tanah pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Sungai Gelam. Laporan tersebut diterima pihak Kejari Muaro Jambi sekitar April lalu.
Pihak Kejari Muaro Jambi yang mendapat laporan ketika itu langsung menyikapi dengan melaksanakan tahapan penyelidikan. Para pihak terkait yang mengetahui tentang Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri kemudian dipanggil dan dimintai keterangan.
Program transmigrasi yang tengah dibidik kejaksaan ini merupakan program transmigrasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 2014 silam. Dalam program transmigrasi tersebut, Pemda Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektar untuk masing-masing KK peserta transmigrasi.
Adapun jumlah peserta pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini sebanyak 200 KK. Rinciannya adalah sebanyak 100 KK berasal dari Kabupaten Pati dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Muaro Jambi. Dari 200 peserta tersebut masing-masing KK seharusnya mendapat jatah berupa lahan seluas dua hektar. Kenyataan di lapangan ternyata berbeda. Masing-masing KK hanya diberikan lahan seluas 0,75 hektar.
Penulis: Raden Hasan Efendi







