Dugaan Korupsi Program Transmigrasi Muaro Jambi Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -
Kajari Muaro Jambi, Kamin, S.H., M.H., pada saat pers release kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-62 tahun
Kajari Muaro Jambi, Kamin, S.H., M.H., pada saat pers release kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-62 tahun.

Jambipers.com, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi merilis perkembangan pengusutan perkara korupsi dan mafia tanah yang sedang mereka tangani. Salah satu perkara yang dirilis adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada wilayah pencadangan transmigrasi lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Pihak Kejari Muaro Jambi secara resmi menyatakan bahwa status pengusutan perkara dugaan korupsi pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Semula dalam tahap penyelidikan maka hari Rabu kemarin, pertanggal 20 Juli 2022, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin, S.H., M.H., pada saat pers release kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-62 tahun, Jumat (22/7/2022).

Kamin menyampaikan, pengusutan kasus ini berawal dari laporan atau aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan mafia tanah pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Sungai Gelam. Laporan tersebut diterima pihak Kejari Muaro Jambi sekitar April lalu.

Pihak Kejari Muaro Jambi yang mendapat laporan ketika itu langsung menyikapi dengan melaksanakan tahapan penyelidikan. Para pihak terkait yang mengetahui tentang Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri kemudian dipanggil dan dimintai keterangan.

“Sebenarnya permasalahan ini sudah permasalahan lama, dari tahun 2014 lalu. Pihak yang bersangkutan itu sebenarnya berharap bagaimana tanahnya itu kembali kepada hak beliau,” katanya.

Kamin mengatakan, program transmigrasi yang tengah dibidik kejaksaan ini merupakan program transmigrasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Timur pada 2014 silam. Dalam program transmigrasi tersebut, Pemda Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektar untuk masing-masing KK peserta transmigrasi.

Adapun jumlah peserta pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini sebanyak 200 KK. Rinciannya adalah sebanyak 100 KK berasal dari Kabupaten Pati dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.

“Dari 200 itu masing-masing KK harusnya diberi jatah atau mendapat hak seluas dua hektar. Tapi, sampai sekarang yang bersangkutan baru menerima sekitar 0,75 hektar,” kata Kamin.

Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sendiri belum menetapkan nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi program transmigrasi ini. Penentuan tersangka baru akan dilakukan setelah proses tahapan penyidikan dilaksanakan terlebih dahulu.

Penulis: Raden Hasan Efendi

No More Posts Available.

No more pages to load.