Jambipers.com, Muara Bulian – Wakil Bupati Batanghari, H.Bakhtiar menghadiri rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batanghari TA 2021, sekaligus penyampaian Nota Pengantar atas delapan (8) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari tahun 2022 hasil usulan eksekutif dan inisiatif dewan.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa (19/04/2022) tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin. Hadir pada rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, unsur Forkompinda, para OPD, Camat Sekabupaten Batanghari, Para Kepala Desa (Kades) di ruang lingkup Bumi Serentak Bak Regam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Bakhtiar mengatakan, ada sebanyak Lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari yang akan disampaikan kepada dewan untuk dibahas.
Pertama, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, yang mana peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai landasan serta pedoman bagi aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Kedua Ranperda penyelenggaraan cadangan pangan Pemda setempat, Peraturan Daerah ini merupakan aturan pelaksanaan dari peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, dengan tujuan mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok.
Ketiga Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Peraturan ini merupakan upaya untuk pemenuhan penyertaan modal yang disetor Pemda dan meningkatkan kapasitas usaha serta memperkuat struktur permodalan kedalam modal PT. Bank Jambi.
Keempat, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 4 tahun 2020 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, dan yang Kelima yaitu Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Batanghari. Perda ini dibuat dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik. Yang mana bertujuan mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.(Sam)






