Jambipers.com, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada wilayah Kota Sungai Penuh. Beberapa poin penting instruksi Wali Kota Sungai Penuh yakni :
- Pembelajaran tatap muka terbatas 50% atau dapat dilakukan dengan pembelajaran daring
- Kegiatan perkantoran diberlakukan 75% dan 25% Work From Office (Kerja dari Rumah).
- Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong,pangkas rambut dan lain-lain diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Restoran/cafe dan rumah makan skala kecil melayani makan ditempat 50%. Sedangkan untuk skala besar hanya menerima delivery/take away.
- Jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wib dan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan ketat.
- Tempat ibadah kapasitas 25% dengan protokol kesehatan ketat.
- Pelaksana kegiatan pada area publik, kegiatan kesenian, seminar, rapat dan pertemuan ditutup sementara waktu.
- Kegiatan olahraga dilakukan tanpa penonton
- Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25%.
- Transportasi umum kapasitas 75% dengan protokol kesehatan ketat.
- Untuk syarat keluar masuk dengan menunjukkan kartu vaksin minamal dosis pertama kecuali sopir barang logistik.
Diketahui, sebelumnya PPKM level 3 sudah diterapkan di wilayah Kota Sungai Penuh pada tanggal 2 sampai 9 Agustus 2021. Setelah pelaksanaan PPKM tahap pertama tersebut, Pemkot Sungai Penuh akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus.(dikin)






